Pelanggaran Yang Ada Di Pertandingan Karate.
*Kategori C11.
1.Melakukan teknik serangan sehingga menghasilkan kontak yang kuat / keras, walaupun serangan tersebut tertuju padadaerah yang diperbolehkan. Selain itu dilarang melakukan serangan kearah atau mengenai tenggorokan.
2.Serangan kearah lengan atau kaki, tenggorokan, persendian, atau pangkal paha.
3.Serangan kearah muka dengan teknik serangan tangan terbuka.4.teknik melempar / membanting yang berbahaya / terlarang yang dapat membahayakan atau mencederai lawan.
*.Kategori C21.
1.Berpura - pura / melebih - melebihkan cidera yang dialami.
2.Berulangkali keluar arena ( Jogai )
3.Membahayakan diri sendiri (Mubobi) dengan membiarkan dirinya atau tidak memperhatikan keselamatan diri, atau tidak mampu menjaga jarak yang diperlukan untuk melindungi diri.
4.Merangkul ( memiting ), bergulat, mendorong dan menangkap lawan serta mengadu dada yang berlebihan dengan tanpa mencoba untuk melakukan teknik serangan.
5.Melakukan teknik alamiah yang tidak dapat dikontrol.
6.Melakukan serangan secara bersamaan dengan kepala, lutut, sikut.
7.Berbicara kasar / tidak pantas kepada wasit ataupun lawan, serta melanggar etika karate.
Jenis Hukuman:
-Chukoku
Pelanggaran ringan atau pelanggaran kecil yang dilakukan pertama kali.
-Keikoku
Peringatan yang diberikan setelah mendapat chukoku.
-Hanshoku Chui
Peringatan yang diberikan setelah mendapat keikoku.
Dapat juga diberikan langsung manakala terjadi pelanggaran yang serius.Hal ini menghasilkan diskualifikasi (dikeluarkan dari pertandingan).
Dan yang terakhir...
-Shikaku
Suatu diskualifikasi dalam sebuah kejuaraan. Seperti kontestan yang tidak dapat melanjutkan pertandingan karena cidera serius, mengabaikan perintah wasit, merusak prestise karatedo, telat datangsetelah beberapa kali dipanggil ke arena.
Salam karate, Oshh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar